Repository landing page

We are not able to resolve this OAI Identifier to the repository landing page. If you are the repository manager for this record, please head to the Dashboard and adjust the settings.

Analisis Yuridis Putusan Perkara Nomor :1154/Pdt.G/2008/PA.Mlg. : Kajian dikabulkannya sebagian gugatan waris yang obscuur libel

Abstract

Dalam kehidupan bermasyarakat pewarisan menimbulkan banyak permasalahan. Orang yang merasa haknya dalam mendapat warisan itu dilanggar atau dihalang – halangi ia dapat mengajukan gugatan. Citra,dkk (bukan nama sebenarnya) mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama Malang karena ia merasa bahwa haknya untuk mendapatkan harta warisan neneknya di halang - halangi oleh Desi,dkk. Akan tetapi, di dalam membuat surat gugatanya pihak Citra,dkk kurang cermat dan teliti. Dimana posita yang satu dan yang lainnya saling bertetangan, sehingga posita mana tidak mendukung terhadap petitum. Menghadapi gugatan yang semacam ini gugatan menjadi tidak jelas, tegas, dan terinci sehingga obyek gugatan dan bagian masing-masing ahli waris menjadi kabur (obscuur libel). Maka berdasar pada Pasal 8 Rv gugatan yang tidak memenuhi asas jelas dan tegas ( een duidelijke en bepaalde conclusive) patut dinyatakan tidak dapat diterima. Akan tetapi Hakim Pengadilan Agama Malang mengeluarkan Putusan Nomor 1154/Pdt.G/2008/PA.Mlg yang mengabulkan sebagian gugatan para penggugat (Citra, dkk.). Hal ini sangat janggal karena obyek yang menjadi dasar gugatannya kabur (obscurr libel). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dikabulkannya sebagian gugatan waris yang obscuur libel. Dengan demikian akan dapat diketahui apakah dasar dan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1154/Pdt.G/2008/PA.Mlg telah sesuai dengan hukum Acara Perdata. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Karena itu penelitian ini menggunakan jenis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari proses studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik interpretasi hukum gramatikal dan teknik interpretasi sistematis. Berdasarkan hasil penelitian, hakim dalam dasar dan pertimbangannya menetapkan para penggugat (Citra,dkk) menjadi ahli waris dari almh. Mariani dan pihak tergugat (Desi,dkk) sebagai ahli waris dari almh.Ayu. Pdhal hal telah diketahui bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak Citra,dkk mengandung cacat formil. Cacat formilnya terletak pada posita yang satu dengan yang lainnya saling betentangan sehingga posita tidak mendukung terhadap petitum. Kesimpulan penelitian ini adalah Putusan Hakim Pengadilan Agama Malang Nomor 1154/Pdt.G/2008/PA.Mlg merupakan produk hukum yang cacat, karena telah mengabulkan sebagian gugatan waris yang mengandung cacat formil. Peneliti menyarankan agar Hakim dalam menjatuhkan putusan hendaknya lebih memperhatikan format gugatannya, sehingga gugatan yang mengandung cacat formil harus dengan jelas dan tegas menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) tanpa mengabulkan sebagian gugatan apapun

Similar works

This paper was published in bkg.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.