We are not able to resolve this OAI Identifier to the repository landing page. If you are the repository manager for this record, please head to the Dashboard and adjust the settings.
Penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi perbandingan antara Indonesia, Amerika dan Australia yang bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum di masing-masing negara. Teori hukum yang dipergunakan adalah Teori Kepastian Hukum menurut Gustav Radburch. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Data sekunder dianalisis menggunakan metode perbandingan hukum dengan analisis kualitatif deskriptif. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Hukum Amerika merupakan pengaturan hukum yang sangat tepat dalam mengatur merek dan desain industri berbentuk tiga dimensi. Selanjutnya diikuti oleh Australia, dan Indonesia. Indonesia dapat menggunakan hukum Amerika dan Australia sebagai contoh baik dalam memberikan kepastian perlindungan bentuk tiga dimensi
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.