Repository landing page
research article
Kompetensi Pengadilan Negeri Jaksel Dalam Perkara Wanprestasi Terhadap Perjanjian Homologasi (Analisis Putusan Nomor 1044/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel)
Abstract
Artikel ini mengkaji perlindungan hukum hak kreditur terhadap pelaksanaan perjanjian homologasi dalam kasus kepailitan, berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Fokus penelitian adalah untuk memahami bagaimana perlindungan tersebut diimplementasikan dalam proses homologasi pada Putusan No. 1044/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis mekanisme hukum yang ada dan bagaimana undang-undang memberikan perlindungan kepada kreditur selama proses kepailitan berlangsung, dengan penekanan pada putusan pengadilan dan peran perjanjian homologasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang dirancang untuk melindungi hak kreditur, implementasi di lapangan sering kali tidak sesuai dengan harapan. Kreditur sering kali harus menunggu lebih lama dari yang diharapkan untuk mendapatkan hak mereka, yang mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. Penelitian ini juga menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pengadilan untuk memastikan bahwa perlindungan hukum bagi kreditur berjalan sesuai dengan harapan dan untuk mengatasi permasalahan yang ada dalam proses homologasi. Selain itu, pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara debitur dan kreditur selama proses homologasi juga diangkat sebagai faktor kunci untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukumSimilar works
Loading suggested articles...



